

5 Kunci Perjanjian Pemilik Tanah dengan Developer Yang Fair | Property Developer Academy
Bahan baku bisnis properti adalah tanah, tanpa tanah tidaklah mungkin ada proyek properti. Karenanya tanah menjadi sangat penting perannya, termasuk tentunya pemilik tanah. Ketika membeli tanah baik dengan cash, bertahap atau kerjasama, tentunya diawali terlebih dahulu dengan proses negoisasi yang hasilnya dituliskan dalam perjanjian.
Nah pada tulisan ini disampaikan ada 7 (tujuh) kunci perjanjian pemilik tanah dengan developer yang fair, aman dan menguntungkan, yaitu :
- Selalu berpikir kemungkinan terburuk “worst case”
Keadaan terburuk pada sebuah perjanjian diantaranya ada salah pihak yang meninggal dunia sebelum perjanjian berakhir. Sudah barang tentu jika ini tidak diantispasi, bisa jadi ada pihak yang dirugikan, karena perjanjian dianggap batal demi hukum atau ada pihak yang tidak bersedia melanjutkan perjanjiannya.
- Tidak ada jaminan perjanjian akan mulus 100%
Dalam masa perjanjian bisa jadi ada diantara para pihak yang berubah pikiran, mau melakukan perubahan terhadap isi perjanjian di tengah jalannya proyek. Tentunya ini harus diantisipasi. Perjanjian haruslah lengkap dan detail, sehingga tidak ada peluang untuk melekaukan perubahan di tengah jalan.
- Siapkan way out sejak awal penyusunan perjanjian supaya tidak ada deadlock
Deadlock mungkin saja terjadi karena ada diantara para pihak yang memiliki interpretasi yang berbeda, atau punya niyat culas untuk mengambil keuntungan sepihak. Karenanya, pastikan setiap perjanjian punya way out (jalan keluar) jika kondisi deadloack terjadi.
- Pastikan kedua belah pihak memahami betul isi dan maksud perjanjian
Bisa jadi ada kesenjangan pengatahuan antara para pihak. Pemilik tanah disatu pihak, dan developer dipihak lainnya. Jangan sampai developer karena lebih piawai, lebih faham seluk beluk bisnis property, kemudian dengan sengaja membuat klausa perjanjian yang bisa jadi mencelakakan/merugikan pihak pemilik tanah. Isi perjanjian harus dibuat sejelas mungkin, sehingga para pihak memehami betul isi dan maksud perjanjian.
- Perjanjian harus saling menguntungkan kedua belah pihak (tidak ada pihak yang merasa tertipu)
Jangan sampai pemilik tanah merasa tertipu dengan klausa perjanjian yang ada, kondisi ini sangat mungkin terjadi, mengingat pemilik tanah banyak yang tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman di bisnis properti. Bangunlah perjanjian dengan fair, yang saling menguntungkan dan melindungi kepentingan para pihak.